Menanggapi temuan oleh KPPU tersebut, Pj. Gubernur Samsudin menegaskan kembali bahwa Ia tidak mengizinkan impor tepung tapioka masuk ke Provinsi Lampung.
Pj. Gubernur menyatakan akan melakukan tindakan tegas dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melakukan impor tepung tapioka.
“Kalau memang betul ada, kita akan lakukan tindakan yang tegas karena memang Pemprov Lampung tidak mengizinkan impor masuk khususnya tapioka ke Lampung. Soal sanksi kita lihat bukti dulu, kalau sudah ada buktinya dan ada kenyataannya baru kita tindaklanjuti,” tegas Pj. Gubernur, Minggu (19/1/2025).
Pj. Gubernur Samsudin kemudian mengatakan akan segera berkoordinasi dan mengkaji hasil temuan di lapangan ini kepada pihak berwenang.
Menurutnya, Pemprov Lampung akan menggandeng Kejaksaan Tinggi hingga Kepolisian untuk ikut melakukan pengawasan di lapangan.
“Kami Pemprov Lampung akan mengajak kejaksaan tinggi dan kepolisian untuk mengawasi harga singkong di Lampung sesusai dengan ketentuan yaitu Rp. 1.400,” katanya.
Pemerintah Provinsi Lampung juga terus berupaya meningkatkan kesejahteraan petani singkong di Provinsi Lampung melalui peningkatan harga dari sebelumnya Rp. 900,-/kg menjadi Rp. 1.400,-/kg yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.
Pj. Gubernur juga mengatakan jika pihaknya meminta kepada semua pabrik tapioka di Lampung untuk dapat membeli singkong sesuai dengan kesepakatan.
“Sudah ada SE Gubernur agar dipatuhi oleh pabrik dalam membeli singkong kepada petani. Dan kita akan lakukan monitoring dan pengawasan ketat kepada pabrik agar patuh dan disiplin terhadap apa yang menjadi ketentuan Pemprov Lampung,” ujarnya. (Rls/SA)











