Bandar LampungEKBISHUKRIMLampung

PN Sukadana Jatuhkan Vonis Terdakwa Pidana Pajak

37
×

PN Sukadana Jatuhkan Vonis Terdakwa Pidana Pajak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi hukum. (Pixabay/Succo)

5W1HIndonesia.id, Lampung Timur – Pengadilan Negeri (PN) Sukadana berdasarkan putusan pengadilan Nomor 10/Pid.Sus/2022/PN Sdn menjatuhkan vonis terhadap terdakwa EW selaku pengurus CV JUM karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pada Kamis (17/3/2022).

“Dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara”.

Menurut Sarwa Edi Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung, perbuatan terdakwa EW sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca Juga  Resmi Dimulai, Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Berlaku hingga 31 Juli 2025

Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda 2 (dua) kali dari nilai Rp110.898.124,00 (seratus sepuluh juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu seratus dua puluh empat rupiah) yaitu senilai Rp221.978.248,00 (dua ratus dua puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah).

Baca Juga  Hingga Akhir 2021, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Raih Pengumpulan Pajak 100% Lebih

“Jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Penuntut Umum dan kemudian di lelang untuk membayar denda,” paparnya dalam rilis yang diterima, Rabu (20/4/2022).

Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Keberhasilan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Lampung dan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Polda Lampung, dan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Baca Juga  DJP Optimalkan Pungutan Pajak Pusat dan Daerah

Keberhasilan ini memberikan peringatan bagi para pelaku tindak pidana pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *