Fahrizal Darminto menyampaikan bahwa kebijakan dalam penyusunan Raperda APBD 2025 telah mengacu pada berbagai ketentuan perundang-undangan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, ia melanjutkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Lampung Tahun 2025 juga menjadi acuan penting dalam penyusunan Raperda ini.
Tema pembangunan dalam Raperda APBD 2025, yaitu “Sinergi Memperkuat Kapasitas dan Ketahanan Ekonomi Berkelanjutan serta Kualitas Pembangunan Manusia,” menjadi dasar utama penyusunan anggaran.
Fahrizal Darminto menggarisbawahi bahwa tujuh prioritas pembangunan telah ditetapkan, meliputi peningkatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas hidup sumber daya manusia (SDM), penanggulangan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi, pemantapan kehidupan masyarakat yang aman dan berbudaya, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup.
“Kesinambungan fiskal daerah menjadi prioritas dalam penyusunan kebijakan ini. Mobilisasi pendapatan daerah dilakukan secara terukur dan realistis guna mendorong kemandirian fiskal, tanpa mengesampingkan pentingnya iklim investasi dan pembangunan berkelanjutan,” imbuhnya.
Dalam rangka memperkuat harmonisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, Sekdaprov Fahrizal menekankan pentingnya pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan langkah ini diharapkan dapat meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pendapatan transfer dari pemerintah Pusat.
Sekdaprov Fahrizal juga menyampaikan bahwa belanja daerah dalam Raperda APBD 2025 diarahkan untuk mendukung program-program yang berorientasi pada pemenuhan pelayanan masyarakat, pemulihan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta pengurangan kemiskinan dan kesenjangan pembangunan.
ia mengatakan bahwa pembiayaan daerah akan difokuskan pada kegiatan-kegiatan prioritas guna mencapai target kinerja daerah yang telah ditetapkan.











