Berdasarkan kesepakatan bersama, struktur Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 mencakup pendapatan daerah sebesar Rp7,419 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 4,016 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp 3,389 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 13,790 miliar.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 7,494 triliun, dengan prioritas pada kebutuhan pendanaan belanja rutin pemerintah daerah, seperti gaji dan tunjangan ASN, serta pemenuhan anggaran untuk alokasi tertentu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Belanja daerah juga diarahkan untuk mendukung program-program perangkat daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, termasuk peningkatan kapasitas SDM aparatur dan dukungan terhadap penyelenggaraan perkantoran,” terang Fahrizal Darminto.
Sekdaprov Fahrizal menyampaikan bahwa untuk pembiayaan daerah, komponen penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp 75 miliar, sementara tidak terdapat pengeluaran pembiayaan daerah.
Struktur APBD ini disusun berdasarkan pertimbangan potensi kapasitas fiskal daerah yang diharapkan dapat mendukung program pembangunan Lampung ke depan.
Sekdaprov Fahrizal mengapresiasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Lampung atas dukungan dan kerja sama yang baik dalam proses penyusunan Raperda APBD 2025.
“Kami berharap Raperda ini dapat segera dibahas dan disetujui menjadi Peraturan Daerah yang akan menjadi pedoman pembangunan Lampung di tahun 2025,” tandasnya. (Rls/SA)











