5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung, Donny Irawan mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dengan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020.
Pasalnya, diperkirakan pada akhir tahun 2022 akan ada penetapan tersangka.
“Saya sangat mengapresiasi hal itu (penetapan tersangka), bukan rahasia umum lagi apabila kasus ini sudah lama berjalan. Ini merupakan langkah besar yang sudah sepatutnya dijalankan,” ujar Donny, Rabu (2/11/2022).
Menurutnya, hal ini agar para pengurus KONI dan Cabang Olahraga (Cabor) di Lampung tidak terbelenggu atas kasus tersebut.
“Program tidak jalan dengan baik, kejuaraan-kejuaraan tidak dapat diikuti dengan baik, karena alasan dana,” papar Donny.
Selain dari pada itu Donny menyampaikan, ada beberapa Cabor yang protes dikarenakan terdampak atas bergulirnya kasus KONI.
“Yang seharusnya mendapatkan bantuan untuk Kejuaraan Nasional (Kejurnas) namun tidak ada kejelasan, banyak yang saling lempar tanggung jawab,” tuturnya.
Donny Irawan pun berharap, agar Kejati bisa sesegera mungkin untuk bisa menuntaskan kasus ini.
Komentar