oleh

SMSI Lampung Apresiasi Kejati Atas Rencana Penetapan Tersangka Kasus KONI

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung, Donny Irawan mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dengan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020.

Pasalnya, diperkirakan pada akhir tahun 2022 akan ada penetapan tersangka.

“Saya sangat mengapresiasi hal itu (penetapan tersangka), bukan rahasia umum lagi apabila kasus ini sudah lama berjalan. Ini merupakan langkah besar yang sudah sepatutnya dijalankan,” ujar Donny, Rabu (2/11/2022).

Menurutnya, hal ini agar para pengurus KONI dan Cabang Olahraga (Cabor) di Lampung tidak terbelenggu atas kasus tersebut.

Baca Juga  Gubernur dan Wagub Lampung Dampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Tinjau Vaksinasi Merdeka Serentak di UIN Raden Intan

“Program tidak jalan dengan baik, kejuaraan-kejuaraan tidak dapat diikuti dengan baik, karena alasan dana,” papar Donny.

Selain dari pada itu Donny menyampaikan, ada beberapa Cabor yang protes dikarenakan terdampak atas bergulirnya kasus KONI.

“Yang seharusnya mendapatkan bantuan untuk Kejuaraan Nasional (Kejurnas) namun tidak ada kejelasan, banyak yang saling lempar tanggung jawab,” tuturnya.

Donny Irawan pun berharap, agar Kejati bisa sesegera mungkin untuk bisa menuntaskan kasus ini.

(Visited 17 times, 1 visits today)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *