close
Nasional

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga, OJK Optimalkan Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional

×

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga, OJK Optimalkan Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap dalam kondisi terjaga namun dengan kewaspadaan yang terus ditingkatkan.

OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan.

Koordinasi kebijakan akan terus diperkuat bersama KSSK, Kementerian/Lembaga,
industri jasa keuangan serta dunia usaha untuk mendorong sektor riil terus bergerak menjalankan roda perekonomian dengan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan.

Baca Juga  Raih Penghargaan KPK, OJK Terapkan Standar Tertinggi Antikorupsi

Berbagai kebijakan stimulus telah dikeluarkan OJK di masa pandemi Covid 19 ini sejalan dengan upaya Pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.

OJK sudah mengeluarkan 11 kebijakan stimulus di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank.

Baca Juga  PLN Jadi Perusahaan Utilitas Terbaik Se-Kawasan Versi Fortune 500 Asia Tenggara

Kebijakan stimulus tersebut selain untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan juga berfungsi untuk menempatkan industri jasa keuangan menjadi katalis dalam menggerakkan roda perekonomian dengan memberikan daya dukung bagi sektor riil.

Kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan OJK antara lain restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan, penundaan penerapan Basel III dan pelonggaran pemenuhan indikator likuiditas serta indikator permodalan untuk memberikan ruang bagi industri jasa keuangan.

Baca Juga  OJK Lampung Optimis Trend Positif Industri Jasa Keuangan terus Berlanjut

Sejak diluncurkan 16 Maret 2020, program restrukturisasi kredit perbankan hingga 20 Juli telah mencapai nilai Rp784,36 triliun dari 6,73 juta debitur.

Jumlah tersebut berasal dari restrukturisasi kredit untuk sektor UMKM yang mencapai Rp330,27 triliun berasal dari 5,38 juta debitur.

Visited 85 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *