Nasional

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga, OJK Optimalkan Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional

111
×

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga, OJK Optimalkan Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional

Sebarkan artikel ini

Sedangkan untuk non UMKM, realisasi restrukturisasi kredit mencapai 1,34 juta debitur dengan nilai sebesar Rp454,09 triliun.

Untuk perusahaan pembiayaan, per 28 Juli 2020, OJK mencatat sebanyak 183 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman tersebut.

Realisasinya, dari 4,74 juta jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah disetujui sebanyak 4,10 juta dengan total
nilai mencapai Rp 151,1 triliun.

Berbagai kebijakan stimulus OJK tersebut telah diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan, tercermin dari
kondisi sektor jasa keuangan yang masih dalam kondisi baik dan terkendali dengan indikator prudensial seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai
serta profil risiko yang terjaga.

Baca Juga  Jalin Sinergi, OJK dan KSPM FEB Unila Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda Lewat BIK 2025

Pada posisi Juni, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) Bank Umum Konvensional (BUK) masih cukup tinggi yakni sebesar 22,59 persen.

Kecukupan likuiditas juga terjaga dengan baik tercermin dari rasio Alat Likuid terhadap Non Core Deposit (AL/NCD) per 15 Juli 2020 menguat ke level 122,57 persen dan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) berada di level 26,02 persen, jauh berada di atas threshold 50 persen dan 10 persen.

Baca Juga  Tanggapi Isu Kenaikan Tagihan Listrik, PLN Buka Posko Informasi Tagihan Listrik

Di tengah pelemahan aktivitas ekonomi akibat pembatasan sosial yang menekan kinerja intermediasi perbankan, posisi Juni kredit tumbuh sebesar 1,49 persen yoy dengan NPL gross sebesar 3,11 persen.

Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh
sebesar 7,95 persen yoy didorong oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 yang mencapai 11,90 persen (yoy). Rasio NPF tumbuh sebesar 5,1% sementara risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,92%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.

Baca Juga  Bersama Polda Lampung, OJK Beri Edukasi Bhabinkamtibmas terkait Bahaya Aktivitas Keuangan Ilegal

Industri asuransi tercatat menghimpun pertambahan premi sebesar Rp21 triliun (Asuransi Jiwa: Rp13,07 triliun dan Asuransi Umum & reasuransi: Rp7,93 triliun).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *