Bandar LampungLampungPemerintahan

Target Zona Aman, Wali Kota Eva Dwiana Ajak Masyarakat Sosialisasikan dan Jalankan Aturan PPKM Darurat

×

Target Zona Aman, Wali Kota Eva Dwiana Ajak Masyarakat Sosialisasikan dan Jalankan Aturan PPKM Darurat

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana bersama Forkopimda sudah melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandar Lampung pada Senin (12/7/2021).

“Dan kami atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memohon maaf kepada seluruh masyarakat Kota Bandar Lampung atas ketidaknyamanannya dengan diterapkannya PPKM Darurat ini,” ungkap Eva dalam sambutannya pada Apel Gelar Pasukan PPKM Darurat Kota Bandar Lampung dalam mencegah Penularan Covid-19, Senin (12/7/2021).

Pemkot bersama Forkopimda Kota Bandar Lampung tak lupa meminta kerjasamanya dari masyarakat Bandar Lampung terkait dengan hal tersebut.

“Dengan kita bekerja sama Insya Allah Kota Bandar Lampung segera masuk zona aman,” harap dia.

Ia juga mengajak kepada seluruh  masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mensosialisasikan dan menjalankan aturan PPKM Darurat ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun 2021.

“Mari kita bersama melaksanakan PPKM Darurat ini dengan sungguh-sungguh, jangan banyak berpergian jika tidak terlalu penting, dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan,” tuturnya.

“Kalau kita bisa kerja sama yang baik Insya Allah, sekali lagi kerja sama yang baik Insya Allah Kota Bandar Lampung masuk zona aman,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kota Bandar Lampung mulai menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan menutup sejumlah ruas jalan dan memberlakukan pembatasan operasional instansi esensial dan non esensial.

Hal tersebut sesuai dengan Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021.

Untuk instansi esensial yang mencakup pelayanan seperti warung sembako, supermarket, perbankan dan sejenisnya tetap buka, namun dibatasi jumlah pekerjanya hanya 25 persen dan tutup pukul 17.00 WIB.

Untuk non esensial seperti pusat-pusat perbelanjaan, tempat wisata dan sejenisnya tutup selama pemberlakukan PPKM Darurat. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *