Penyesuaian dalam pemberian dan penyelenggaraan sistem pelayanan publik agar tetap sesuai dalam koridor amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
“Khusus sistem kerja aparatur sipil negara di masa new normal sebagaimana mestinya dilaksanakan dengan selaras oleh Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Tatanan Normal Baru,” tuturnya.
Menurutnya, penyesuaian pada kesempatan tersebut difokuskan kepada pelayanan administratif. Yang harus terus diinovasikan adalah pelayanan yang erat dengan keperluan masyarakat.
“Identiknya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” bebernya.
“Kecepatan pelayanan dan pemberian izin, menghapus pola pikir linear dan monoton, adaptif, produktif, inovatif dab kompetitif,” pungkasnya.
Sementara, Wali Kota Bandarlampung Herman HN menyambut baik setiap masukan yang dihadirkan oleh Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dab Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Kemenpan RB.
“Kita sambut baik setiap masukan, ini tidak lain bagaimana pelayanan kepada publik untuk lebih baik lagi,” pungkas orang nomor satu di Kota Tapis Berseri tersebut. (SA)











