Ketiga tersangka yang diringkus tim opsnal Polsek Tanjungkarang Timur ini, merupakan kawanan spesialis pencurian di rumah kosong, atau yang ditinggal pergi pemiliknya.
Saat beraksi ketiga tersangka memiliki peran yakni tersangka Nanang berperan menunjukkan lokasi target calon korbannya dan mengambil barang berharga.
Tersangka Bambang berperan masuk kedalam rumah, sementara Tersangka Jaya berperan membawa barang hasil curiannya.
Saat di lokasi sekolah TK yang menjadi targetnya tersebut, para tersangka berhasil menggasak barang berharga berupa,satu perangkat AC, seperangkat komputer, dan speaker aktif yang total keseluruhannya bernilai Rp 15 juta.
Selain berhasil meringkus kawanan pencuri ini, polisi juga berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan dari ketiga tersangka.
Ketiganya kini masih mendekam di ruang tahanan Polsek Tanjungkarang Timur Bandarlampung. Polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (FO/SA)











