“Jadi tidak ada namanya razia, apalagi adanya pemaksaan yang dilakukan oleh suatu instansi. Yang dilakukan hanya survey dimana mengetahui tingkat kepatuhan masyarakat Lampung ini kepada kewajibannya, melakukan registrasi kendaraan, dimana ketika melakukan registrasi kendaraan pastinya melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan),” jelas Zulham.
Karena SWDKLLJ Jasa Raharja tersebut akan diberikan kepada korban-korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964, sehingga ketika melakukan pembayaran pajak bermotor masyarakat yang menjadi korban akan dijamin oleh Jasa Raharja.
Sementara itu, Paur STNK Raphi Hendrawan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung juga mendukung upaya kegiatan himbauan dan survey data. Pihaknya menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan hanya himbauan dan survey bukan razia atau penindakan.
“Sekali lagi himbauan dan survey data bukan kegiatan razia, yang mana kegiatan lanjutan itu termasuk dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 Tentang penghapusan data regiden ranmor ketika tidak berbayar pajak selama 5 tahun ditambah 2 tahun,” ujar Raphi.
“Jadi kegiatan ini bersifat himbauan, kami berharap dengan kegiatan ini masyarakat Lampung bisa lebih aktif kembali untuk berbayar pajak, yang gunanya untuk pembangunan daerah,” tandasnya.
Sekretaris Bapenda menggarisbawahi bahwa saat dilaksanakan kegiatan akan dilakukan secara baik, santun dan humanis dari personel-personel atau petugas di lapangan, terkait dilakukannya himbauan dan pendataan tersebut.
Sales Area Manager (SAM) Retail Pertamina Wilayah Lampung Bagus Handoko, juga menuturkan pertamina telah menghubungi pihak SPBU yang akan dijadikan lokus kegiatan.
Pertamina sudah menghubungi 5 titik SPBU dan seluruh pihak pemilik SPBU pun mendukung kegiatan yang dilakukan Pemprov Lampung. Tetapi, secara teknis pelaksanaan harus disosialisasikan terlebih dahulu. (Rls/SA)











