Bandar LampungLampungPemerintahan

Wagub Lampung Sampaikan Tanggapan Kepala Daerah terhadap 12 Raperda Inisiatif DPRD

139
×

Wagub Lampung Sampaikan Tanggapan Kepala Daerah terhadap 12 Raperda Inisiatif DPRD

Sebarkan artikel ini
Wagub Lampung Chusnunia Chalim menyampaikan tanggapan kepala daerah terhadap usul 12 Rancangan Perturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Provinsi Lampung || Foto: Adpim Pemprov Lampung
Wagub Lampung Chusnunia Chalim menyampaikan tanggapan kepala daerah terhadap usul 12 Rancangan Perturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Provinsi Lampung || Foto: Adpim Pemprov Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim menyampaikan tanggapan kepala daerah terhadap usul 12 Rancangan Perturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung di Ruang Rapat Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (21/8/2023).

Seperti diketahui, DPRD Provinsi Lampung melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menyampaikan sebanyak 12 usul inisiatif Raperda pada Rapat Paripuran tanggal 15 Agustus 2023 yang lalu.

Baca Juga  Buka Musda XV PRSSNI, Wagub Lampung: Radio Swasta Sajikan Program Inovatif untuk Berikan Energi Positif di Masyarakat

Atas disampaikannya 12 Raperda tersebut, Wagub Nunik menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Provinsi Lampung.

Ia meyakini 12 Raperda tersebut tentunya telah melalui kajian yang mendalam dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Lampung sesuai dengan aspirasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Sambut Perayaan Hari Bahasa Ibu Internasional, Wagub Chusnunia Luncurkan Kamus Lampung-Indonesia

“Pada prinsipnya kami dapat memahami dan menerima kiranya hal tersebut dapat dilanjutkan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat selanjutnya,” kata Wagub Nunik.

Secara umum, Wagub Nunik menyampaikan beberapa poin saran serta pertimbangan terhadap Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung.

Baca Juga  Ketua TP PKK Lampung Ikuti Pengajian Rutin Bulan Ramadhan 1445 H

Ia mengatakan Pemerintah maupun DPRD harus memastikan bahwa substansi Raperda harus sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi.

Menurutnya, substansi Raperda bukan merupakan copy paste terhadap peraturan perundang-undangan yang telah ada dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ketertiban umum dan kesusilaan serta tidak berlaku secara diskriminatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *