Bandar LampungPemerintahan

MoU Pemkot Bersama Kajari Bandarlampung, Sekdakot: Penanganan Dana Covid-19 Harus Mendapatkan Pendampingan Kejaksaan

81
×

MoU Pemkot Bersama Kajari Bandarlampung, Sekdakot: Penanganan Dana Covid-19 Harus Mendapatkan Pendampingan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Badri Tamam menyatakan terkait penanganan dana Covid-19 harus mendapatkan pendampingan dari pihak Kejaksaan.

Hal tersebut diungkapkannya pada acara Memorandum of Understanding (MoU) Perpanjangan Kesepakatan bersama Kajari Kota Bandarlampung dengan Dinas PU, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga  Gubernur Arinal Buka MTQ Provinsi Lampung ke-49 di Mesuji

“Segala terkait Covid-19 harus didampingi Kejaksaan,” ungkap Badri Tamam.

Terkait masalah Covid-19 juga, ada perintah dari pusat terkait kebijakan untuk dikawal oleh kejaksaan, KPK dan lain sebagainya.

Baca Juga  Warga Bayar Pajak Tepat Waktu, Ini Kata Wali Kota

Karena kejaksaan merupakan internal pemerintah tentu kejaksaan yang mengelola bersama BPKP.

“Itu semua terkait dengan kendali mutu. Tepat aturan, tepat mutu, tepat waktu. Jadi semuanya itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” bebernya.

“Kalau waktunya tiga bulan, ya tiga bulan selesai. Itu yang kita lakukan,” timpalnya.

Baca Juga  Pimpin Rakor Evaluasi PPKM, Gubernur Arinal Minta Bupati/Walikota Perketat Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro

Lanjut Badri menjelaskan bahwa kegiatan hari ini terkait dengan perpanjangan kerjasama antara kedua belah pihak.

“Yang kemarin kita pengawalan lah terhadap program-program Pemkot Bandarlampung. Jadi ini kita berharap adanya pengawalan baik dalam hal administrasi, masalah pekerjaan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *