5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Peningkatan pelayanan publik yang dilakukan oleh Kota Bandar Lampung dalam satu tahun terakhir mendapatkan apresiasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Hal tersebut diungkapkan Noviana Andrina mengapresiasi, Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Kemenpan RB, saat melakukan kunjungan, Jumat (30/4/2021).
“Kita tadi lihat di Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ini sudah banyak yang berubah dan peningkatan terutama pelayanan kependudukan dan perizinannya,” tuturnya.
Kedatangannya ke kota ini dalam rangka pendampingan peningkatan kualitas pelayanan publik, sambung dia, yang salah satunya melihat tidak lanjut dari pelayanan mobile publik yang sudah dicanangkan pada tahun 2020.
“Banyak perubahan di sini, dalam upayanya meningkatkan pelayanan, seperti mengurus perizinan sekarang sudah bisa melalui online,” paparnya.
Bahkan, Dukcapil telah banyak melakukan upaya dalam meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pada masyarakat seperti telah tersedianya mesin M-Kios, dan Anjungan Duk Capil Mandiri (ADM), dan lainnya.
“Kalau kita beri nilai Pelayanan di Gedung PTSP ini sudah sangat baik atau dalam huruf A minus, karena nila tertinggi sudah pasti tercapainya pelayan prima,” paparnya.
“Sehingga ini yang akan kita dorong terus tidak hanya di Bandar Lampung tapi di seluruh daerah,” lanjutnya.
Dijumpai di tempat yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung, A. Zainuddin menuturkan pihak Kemenpan RB secara keseluruhan meminta pemerintah kota mempertahankan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Terkait hal tersebut kami sedang menyiapkan pelayanan tambahan kepada masyarakat dengan aplikasi Pelayanan Online Masyarakat Duduk Manis (Permen Manis), dan ini sangat membuat antusias pihak Kemenpan RB,” bebernya.
Ia juga menyebutkan bahwa poin penting dalam pelayanan yakni kesiapan sumber daya manusia (SDM), apakah petugas sudah siap semua misal sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan lainnya.
“Lalu, peralatan pendukungnya. Jangan sampai kita mengklaim pembuatan dokumen kependudukan di sini cepat tapi faktanya lama,” pungkasnya. (SA)











