4. Tingkat Pengangguran Terbuka diharapkan menurun pada level 4,0 hingga 3,79 persen;
5. Persentase Penduduk Miskin pada kisaran 10,7 persen sampai dengan 10,2 persen;
6. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada angka 70,6 hingga 71,1;
7. Indeks Gini berada pada level 0,313 hingga 0,293;
8. Nilai Tukar Petani (NTP) pada kisaran angka 105,5 sampai dengan 106,5;
9. Kondisi Jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi 80 persen dalam kondisi mantap:
10. Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD), telah disepakati menjadi 10,27 persen; serta
11. Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca pada besaran 7,29 persen.
“Dengan telah diselesaikannya tahapan Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 ini, maka selanjutnya kami akan segera melakukan asistensi dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah sebagai materi dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024,” kata Gubernur
“Kami berharap proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2024 nantinya dapat berjalan sesuai tahapan, proses dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (Rls/SA)











