“Penggunaan pupuk ber-SNI berarti mendukung peningkatan produksi dan mutu produk pertanian Indonesia,” ujar Hendro.
Berdasarkan data di laman bangbeni.bsn.go.id, tercatat hingga saat ini, produsen/industri pupuk nasional yang telah menerapkan SNI sejumlah 129 produsen, diantaranya adalah PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, dan PT Petrokimia Gresik.
Para produsen pupuk pun, mendukung penerapan pupuk ber-SNI dengan penyediaan produk pupuk ber-SNI. Menurut PT Pupuk Kujang, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memilih produk pupuk yang berkualitas.
Pertama, bisa dilihat dari kemasannya. Mulai dari nomor pendaftaran, nama perusahaan, merek terdaftar dan peruntukannya. Kedua, periksa/cek hasil uji laboratorium. Dan ketiga, periksa/cek label SNI, yang merupakan tanda pemenuhan persyaratan mutu produk sesuai SNI.
Selain pemenuhan persyaratan mutu produk sesuai parameter SNI, ada juga bentuk dukungan pembuktian lain, dalam bentuk komitmen para pelaku usaha pupuk melalui raihan SNI Award, yang merupakan penghargaan tertinggi Pemerintah RI bagi penerap SNI.
Sebut saja, PT Pupuk Kujang dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang dengan SNI Award Kategori Emasnya, serta PT Petrokimia Gresik dengan SNI Award Kategori Platinum.
BSN berharap, ketersediaan rujukan SNI dan penerapan SNI pada sektor pertanian terutama melalui pupuk, dapat memberikan kontribusi pada Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan sebagai langkah strategis dalam menghadapi ancaman krisis pangan serta mewujudkan terciptanya ketahanan dan kemandirian pangan. (Rls/SA)











