Nasional

BSN: Penggunaan Pupuk SNI Dukung Peningkatan dan Mutu Produksi Pertanian Indonesia

53
×

BSN: Penggunaan Pupuk SNI Dukung Peningkatan dan Mutu Produksi Pertanian Indonesia

Sebarkan artikel ini
Deputi bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo saat menjadi pembicara dalam kegiatan Konferensi Pers melalui Zoom Meeting bersama awak media, Kamis (1/9/2022). (5w1hIndonesia.id)

Dari SNI lingkup pertanian dan teknologi pangan tersebut, terdapat 29 SNI pupuk.

“SNI Pupuk tersebut ada yang bersifat sukarela, namun juga ada yang diberlakukan secara wajib. Dari 29 SNI Pupuk, sembilan diantaranya telah diberlakukan wajib oleh regulator, yakni 8 SNI oleh Kementerian Perindustrian dan satu SNI wajib oleh Kementerian Pertanian,” terang Hendro.

Delapan SNI yang diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian yaitu SNI 2801:2010 Pupuk urea; SNI 02-1760-2005 Pupuk amonium sulfat; SNI 02-0086-2005 Pupuk triple superfosfat; SNI 02-2805-2005 Pupuk kalium klorida; SNI 02-3769-2005 Pupuk SP-36; SNI 02-3776-2005 Pupuk fosfat alam untuk pertanian; SNI 2803-2012 Pupuk NPK padat; SNI 7763:2018 Pupuk organik padat; dan satu lagi yang diberlakukan wajib oleh Kementerian Pertanian adalah: SNI 8267:2016 Kitosan cair sebagai pupuk organik – Syarat mutu dan pengolahan.

Baca Juga  Di CEO Forum 2024, Dirut PLN Ajak Selaraskan Langkah Wujudkan Mimpi Indonesia

Saat ini, terdapat 2 (dua) jenis pupuk yang disubsidi pemerintah, yaitu pupuk urea dan pupuk NPK. Berdasarkan SNI 2801:2010 Pupuk urea, yang dimaksud pupuk urea dalam SNI adalah pupuk buatan yang merupakan pupuk tunggal, mengandung unsur hara utama nitrogen, berbentuk butiran (prill) atau gelintiran (granular) dengan rumus kimia CO(NH2)2. Adapun syarat mutu pupuk urea dilihat dari kadar nitrogen, kadar air, kadar biuret dan ukuran.

Baca Juga  Polemik Infrastruktur Jalan di Lampung, Kemendagri Gelar Rakor Undang Provinsi, Kabupaten dan Kota Se-Lampung

Sementara berdasarkan SNI 2803:2012 Pupuk NPK padat, yang dimaksud dengan pupuk NPK padat adalah pupuk anorganik majemuk buatan berbentuk padat yang mengandung unsur hara makro utama nitrogen, fosfor dan kalium, serta dapat diperkaya dengan unsur hara mikro lainnya.

Baca Juga  Paling Unggul di ASEAN, Infrastruktur Mutu Indonesia Duduki Peringkat Nomor 27 Dunia

Penerapan SNI pupuk, lanjut Hendro akan menjamin kualitas dari produk pupuk yang digunakan oleh para petani, dan dapat memenuhi harapan petani/pengguna dalam menyuburkan tanaman, serta melindungi konsumen.

Pemerintah tidak menoleransi peredaran atau penjualan pupuk jika tidak memenuhi persyaratan mutu SNI yang sudah diberlakukan secara wajib.

Penggunaan pupuk yang tidak sesuai dengan persyaratan mutu SNI berpotensi merusak unsur hara dalam tanah serta tanaman, sehingga dapat mempengaruhi keberhasilan panen dan fungsi kelestarian lingkungan hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *