Bandar LampungEKBISLampung

Di Masa PPKM Darurat, PT KAI Divre IV Hanya Berlakukan Antigen atau PCR

×

Di Masa PPKM Darurat, PT KAI Divre IV Hanya Berlakukan Antigen atau PCR

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung PT KAI Divre IV Tanjungkarang tetap mengikuti instruksi kantor pusat untuk perjalanan kereta api di  masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Syarat dan ketentuan untuk perjalanan kereta api antar kota masa PPKM Darurat tersebut adalah para calon penumpang wajib menunjukkan surat rapid test antigen atau PCR.

Keberlakuan tersebut dilakukan mulai keberangkatan tanggal 5 sampai 20 Juli 2021.

Untuk rute perjalanan di Divre IV KA Kuala Stabas tujuan Stasiun Tanjungkarang – Stasiun Baturaja pulang pergi (PP) dan KA Rajabasa tujuan Stasiun Tanjungkarang – Stasiun Kertapati PP.

Manager Humas PT.KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih menjelaskan, untuk para calon penumpang wajib menyertakan surat rapid test antigen 1×24 jam atau
PCR 2 x 24 jam.

“Jadi untuk pemberlakuan PPKM Darurat ini para penumpang wajib menyertakan surat PCR 2×24 jam atau surat Rapid test antigen 1×24 jam,” paparnya.

“Sedangkan untuk penggunaan GeNose tidak berlaku,” sambung Jaka.

Menurutnya, bagi pelaku perjalanan di bawah umur lima tahun tidak diwajibkan untuk test PCR atau test antigen sebagai syarat perjalanan.

“Untuk anak-anak di bawah lima tahun tidak berlaku surat PCR dan Antigen,” pungkasnya. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *