5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – PT Kereta Api Indonesiba (Persero) memberikan pengembalian bea tiket 100 persen kepada calon penumpang yang membatalkan perjalanan selama masa darurat penanggulangan virus korona (corona) baru.
Keputusan ini diambil untuk mendukung instruksi pemerintah yang meminta masyarakat melakukan pembatasan sosial atau social distancing.
Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungjarang Sapto Hartoyo menjelaskan bahwa pengembalian bea tiket 100 persen merupakan bentuk dukungan untuk mengurangi potensi penularan Covid-19 di lingkungan transportasi.
“Kebijakan ini berlaku untuk pemesanan tiket untuk perjalanan mulai 23 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020,” ungkapnya, Minggu (22/3/2020).
Tenggat tersebut dipilih karena merujuk pada status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus korona di Indonesia.











