Bandar LampungLampungNasional

Dukung Sosial Distancing, KAI Divre IV Tanjungkarang Kembalikan 100 Persen Tiket Batal Penumpang KA

×

Dukung Sosial Distancing, KAI Divre IV Tanjungkarang Kembalikan 100 Persen Tiket Batal Penumpang KA

Sebarkan artikel ini

Kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen ini berlaku bagi perseorangan ataupun rombongan.

Calon penumpang bisa melakukan pembatalan dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket di stasiun.

“Adapun bagi calon penumpang yang melakukan transaksi pembelian melalui aplikasi KAI Access, proses pembatalan bisa dilakukan melalui aplikasi tersebut tanpa harus datang ke stasiun,” bebernya.

Khusus untuk pembatakan tiket rombongan, calon penumpang harus melampirkan surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening untuk pengembalian uang muka.

Mereka juga harus melampirkan berita acara kesepakatan yang ditandatangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI. Calon penumpang juga diminta menyerahkan bukti setor uang muka yang sudah dibayarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *