close
Bandar LampungLampungNasional

Dukung Sosial Distancing, KAI Divre IV Tanjungkarang Kembalikan 100 Persen Tiket Batal Penumpang KA

×

Dukung Sosial Distancing, KAI Divre IV Tanjungkarang Kembalikan 100 Persen Tiket Batal Penumpang KA

Sebarkan artikel ini

“Sesuai keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), perpanjangan status terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020,” paparnya.

Selama masa itu, pemerintah berharap masyarakat dapat mengurangi aktivitas di luar rumah dan tidak meninggalkan daerah tempat tinggalnya.

“Sebelumnya PT KAI Divre IV juga telah menerapkan pengembalian bea 100 persen pada penumpang yang harus membatalkan perjalanan karena kedapatan memiliki suhu badan di atas 38 derajat celsius,” tutur Sapto.

Dengan pengembalian bea tiket 100 persen, calon penumpang diharapkan tidak ragu jika ingin membatalkan perjalanan.

“Uang yang dibayarkan untuk pembelian tiket akan dikembalikan utuh, tidak seperti pada pembatalan normal yang hanya diterima 75 persen dari bea tiket,” jelasnya.

Baca Juga  KAI Siapkan Pedoman New Normal Bagi Pelanggan Kereta Api
(Visited 77 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *