Dari perubahan-perubahan tersebut, kata Penjabat Bupati Pringsewu, maka seorang PNS akan rentan mengidap Post Power Syndrome yakni kondisi ketika seseorang hidup dalam bayang-bayang kekuasaan yang pernah dimilikinya dan belum bisa menerima hilangnya kekuasaan itu.
Dirinya mengajak para PNS yang memasuki masa purnabakti untuk semakin berkomitmen melaksanakan
pengabdian kepada bangsa dan negara, bahu-membahu serta aktif dan peduli terhadap kemajuan Kabupaten Pringsewu
“Meskipun tidak secara langsung, namun dapat dilakukan melalui partisipasi dan peran aktif sebagai masyarakat,” ajaknya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Pringsewu, Eko Sumarmi menuturkan peserta kegiatan pelepasan PNS purnabakti adalah para PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) serta pensiun janda dan duda yang diwakili 40 orang, terdiri dari 36 PNS memasuki BUP dan 4 PNS pensiun janda dan duda.
“Batas usia pensiun ini adalah batas usia PNS yang harus diberhentikan dengan hormat sebagai PNS,” terang dia.
Pada kesempatan tersebut, juga diserahkan SK purnabakti dan cinderamata dari Pemkab Pringsewu kepada PNS yang memasuki BUP dan pensiun janda dan duda, yang diserahkan oleh Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah didampingi Sekretaris Daerah Heri Iswahyudi dan Asisten Administrasi Umum Hasan Basri. (Rls/SA)











