Ia menjelaskan itu memang dalam proses dan pihaknya sudah berkoordinasi bahwa itu masih dalam proses pencetakan dan dalam waktu dekat nanti akan dipasang.
“Dan kita juga memang sudah sekaligus minta tolong bahwa hendaknya yang dipasang oleh KPU melalui pihak ketiga itu kita minta untuk nanti sekaligus masang dan melepas sehingga nanti pekerjaan kita di minggu tenang menjelang pemilihan itu akan lebih ringan karena kan butuh alat banyak,” bebernya.
Lanjut Suhardi menerangkan bahwa pemasangan itu juga memang sesuai dengan zona kampanye dan itu ranahnya KPU yang memasang APK itu.
Kemudian jika ada pelanggaran, itu menjadi kewenangan Bawaslu untuk menertibkan sementara pihaknya hanya mem-backup Bawaslu dalam konteks penertiban APK yang memang belum sempat ditertibkan oleh pasangan calon tapi ada juga sebagian yang sudah ditertibkan oleh tim mereka sendiri.
“APK yang sudah ditertibkan itu kita berikan ke Bawaslu. Jadi seluruh billboard pasangan calon yang kita lepas itu langsung pada hari yang sama kita serahkan kepada Bawaslu,” katanya.
Ia menambahkan kalau misalnya mungkin ada nanti tim pasangan calon yang perlu atau melihat bukti memang sudah disiapkan atau ditempatkan di Bawaslu. (SA)










