Bandar LampungEKBISLampung

KAI Divre IV Dukung Pengoperasian Kereta untuk Keperluan Mendesak

30
×

KAI Divre IV Dukung Pengoperasian Kereta untuk Keperluan Mendesak

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung PT Kereta Api Indonesiua (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang, Lampung menegaskan bahwa pengoperasian kereta api pada 6-17 Mei 2021 hanya untuk keperluan mendesak.

Itu didasarkan sesuai dengan surat edaran DJKA No. HK 701 tanggal 30 April 2021 tentang Pengoperasian Perjalanan KA dalam Masa Peniadaan Mudik Tahun 2021.

“Mulai 6-17 Mei 2021 pengoperasian perjalanan kereta api hanya untuk keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, yaitu perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan kades/lurah setempat,” jelas Jaka Jarkasih, Manager Humas PT Kereta Api Indonesiua (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang, Lampung di Bandar Lampung, Senin (3/5/2021).

Baca Juga  Dukung UMKM Lokal, KAI Helat Bazar Kuliner dan Festival Kreatif di Bambu Kuning Square

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri 1442 Hijriah dalan rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga  KLB Tanjungkarang-Way Pisang Keluarkan Asap, Humas KAI Divre IV: Kondisi Semua Penumpang Aman

Jaka menjelaskan, mulai 6-17 Mei 2021, di wilayah kerja PT KAI Divre IV Tanjungkarang, KA ekonomi Rajabasa beroperasi satu kali dan KA Kuala Stabas tetap beroperasi hanya saja frekuensinya berkurang, yang biasanya satu hari dua kali perjalanan menjadi satu hari satu kali perjalanan saja.

Selain itu, semua penumpang Rajabasa atau Kuala Stabas harus dilengkapi dengan keterangan negatif hasil rapid antigen atau GeNose, layanan tersebut dibuka mulai pukul 05.00  WIB di Stasiun Tanjungkarang, Lampung dan  Stasiun Baturaja, Sumatera Selatan.

Baca Juga  DPRD Bandar Lampung Gelar Rapat Pansus Tindak Lanjut LHP BPK RI 2024

“KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalan hal pencegahan penyebaran COVID-19 pada moda tranportasi kereta api,” katanya.

KAI selalu mengoprasikan kereta api sesuai pedoman dari peraturan menteri dan surat edaran yang dikeluarkan pemerintah.

“Diharapkan masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini,” tegasnya. (SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *