“Awalnya sebelum ada fitur ini saya harus antre langsung di tempat. Tapi dengan adanya sistem antrean online ini kita bisa tahu perkiraan waktu pelayanan di FKTP. Jadi, dapat datang ke FKTP tepat waktu tanpa harus menunggu terlalu lama,” bebernya.
Sementara peserta lainnya, Warti mengatakan bahwa dengan adanya layanan tersebut merasa sangat terbantu karena tidak perlu antre lama-lama.
“Saya sudah pakai aplikasi Mobile JKN untuk daftar dan langsung dapat nomor antrean. Saat tiba di FKTP yang dituju nggak antre lama sudah langsung dipanggil untuk diperiksa. Tentunya ini sangat membantu sekali,” pungkasnya.
Ombudsman RI: Dasar Pelayanan Berikan Kemudahan
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menilai positif dengan hadirnya terobosan layanan pendaftaran online di FKTP melalui aplikasi Mobile JKN.
Pernyataan tersebut diungkapkan Nur Rakhman Yusuf, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Kamis (6/8/2020). “Ya tentunya baik kalau misalnya ada fasilitas untuk memberikan kemudahan ke masyarakat dalam akses pelayanan,” paparnya.
Ia menuturkan bahwa pada prinsipnya dasar pelayanan itu memberikan kemudahan baik dalam mengakses, untuk mengetahui persyaratan dan sebagainya.
“Tentunya, kedepannya bagaimana itu bisa tersosialisasikan saja supaya seluruh masyarakat khususnya peserta JKN-KIS tahu dan mudah untuk mengakses,” pungkasnya. (SA)











