5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui usulan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, untuk menambah daftar pahlawan nasional asal Lampung.
Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional akan diberikan kepada KH Ahmad Hanafiah, menjadikannya Pahlawan Nasional kedua dari Lampung setelah Raden Inten II.
Keputusan tersebut didasarkan pada Surat Militer Presiden Nomor: R-09/KSN/SM/GT.02.00/11/2023, yang mencantumkan enam calon penerima gelar Pahlawan Nasional tahun 2023, salah satunya berasal dari Lampung.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menyampaikan bahwa usulan untuk menganugerahkan KH Ahmad Hanafiah sebagai Pahlawan Nasional telah disetujui oleh pemerintah pusat.
“Kami memang sudah menerima kabar dari Kementerian Sosial bahwa usulan pahlawan nasional dari Lampung atas nama KH Ahmad Hanafiah telah disetujui,” terang Fahrizal, Selasa (7/11/2023).
Fahrizal menerangkan bahwa Lampung sebelumnya hanya memiliki satu Pahlawan Nasional, yaitu Raden Inten II. Oleh karena itu, Gubernur Arinal Djunaidi mengajukan usulan untuk menambah daftar Pahlawan Nasional Lampung KH Ahmad Hanafiah.
“Selama ini kita hanya memiliki satu Pahlawan Nasional yang diakui secara nasional. Alhamdulillah, dengan adanya penambahan ini, kita memiliki satu lagi,” imbuhnya.
- Pimpin Rapim Pemprov Lampung, Pj Gubernur Samsudin Ajak Seluruh OPD Perkuat Kolaborasi dengan Kementerian Kabinet Merah Putih – Desember 6, 2024
- Pemprov Lampung Percepat Pembangunan Kawasan Kotabaru – Desember 6, 2024
- Pj Sekdaprov Fredy Buka Workshop Penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemprov Lampung Tahun 2024 – Desember 6, 2024