close
Bandar LampungLampung

PT KAI Temukan 22 Titik Tumpukan Sampah di Sepanjang Area Jalur Kereta

×

PT KAI Temukan 22 Titik Tumpukan Sampah di Sepanjang Area Jalur Kereta

Sebarkan artikel ini
PT. KAI Divre IV Tanjungkarang temukan 22 titik tumpukan sampah di sepanjang jalur kereta || Foto: Istimewa/5W1HINDONESIA.ID
PT. KAI Divre IV Tanjungkarang temukan 22 titik tumpukan sampah di sepanjang jalur kereta || Foto: Istimewa/5W1HINDONESIA.ID

5W1HINDONESIA.ID, Bandar Lampung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel kereta api agar tidak membuang maupun membakar sampah di area rel. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menegaskan bahwa jalur rel merupakan zona berbahaya yang harus steril dari aktivitas warga dan benda asing. Berdasarkan pemantauan KAI, terdapat 22 titik tumpukan sampah krusial di sepanjang jalur rel wilayah Divre IV, mayoritas berada di kawasan padat penduduk.

Baca Juga  Pastikan Kesehatan Penumpang, Kartu Vaksinasi Jadi Syarat Naik KA di Masa PPKM

“Kami mengingatkan warga bahwa keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Membuang sampah di sekitar rel tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat membahayakan operasional dan bisa memicu kecelakaan,” ujar Zaki.

Sampah yang menumpuk, terutama plastik, kayu, dan limbah rumah tangga, berpotensi menghambat perjalanan kereta api, merusak fasilitas operasional, dan memicu banjir saat musim hujan. Tumpukan sampah juga mengganggu sistem drainase dan mempercepat kerusakan infrastruktur perkeretaapian.

Zaki juga mengingatkan bahwa tindakan membuang atau membakar sampah sembarangan di jalur rel dapat dikenai sanksi hukum. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelanggaran terhadap jalur rel dapat dipidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

Baca Juga  Bunda  PAUD Provinsi Lampung Dorong Penguatan Profesionalisme Guru PAUD

Sementara itu, UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyebutkan bahwa pelaku yang secara melawan hukum membakar atau membuang sampah sembarangan dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

“Kami harap masyarakat memahami bahwa tindakan ini bukan sekadar pelanggaran kecil, tapi bisa berdampak besar terhadap keselamatan dan lingkungan,” lanjut Zaki.

KAI Divre IV Tanjungkarang terus berkoordinasi dengan kepolisian, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada warga sekitar jalur rel. Petugas juga rutin melakukan pembersihan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi gangguan perjalanan.

Baca Juga  Calon Penumpang KA Sriwijaya Turun Drastis, Divre IV Tanjungkarang Batalkan Perjalanan KA Mulai 1-30 April

Sebagai bentuk komitmen terhadap lingkungan dan keselamatan, KAI mengajak masyarakat untuk aktif menjaga kebersihan jalur rel. Jika melihat aktivitas mencurigakan atau pembuangan sampah di area rel, warga diimbau segera melaporkannya ke petugas terdekat atau melalui Contact Center KAI di 121.

“Melalui langkah ini, KAI berharap kesadaran kolektif dapat tumbuh untuk menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan mendukung kelancaran transportasi publik yang andal,” tutup Zaki.

Visited 28 times, 1 visit(s) today