close
EKBISNasional

Terbit PMK Nomor 134, Pemda Berkontribusi Berikan Belanja Wajib Perlindungan Sosial 2 Persen dari DTU

×

Terbit PMK Nomor 134, Pemda Berkontribusi Berikan Belanja Wajib Perlindungan Sosial 2 Persen dari DTU

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Jakarta –  Sebagaimana diketahui, bahwa Pemerintah pada tanggal 3 September 2022 di Istana Negara telah mengumumkan kenaikan BBM bersubsidi.

Hal ini berimplikasi pada perekonomian nasional yang salah satunya adalah meningkatnya inflasi yang berdampak pada daya beli masyarakat.

Penanganan dampak inflasi kali ini didukung oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dengan adanya penganggaran belanja perlindungan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

“Pemerintah juga memberikan bantalan yang dilakukan oleh daerah, melalui earmarking Dana Transfer Umum (Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil), Pemda ini diberikan kewenangan untuk membuat program sehingga dampak dari inflasi tidak dirasakan secara langsung oleh masyarakat, dan tentunya ini juga menggunakan data-data yang telah teruji sebelumnya,” jelas Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Rabu (7/6/2022).

Baca Juga  Pj Gubernur Lampung Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi 2024 di Jakarta

Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi ketika pengumuman kenaikan BBM bersubsidi tersebut bahwa uang negara harus diprioritaskan untuk melindungi masyarakat kurang mampu dan pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran.

Baca Juga  Tarif Listrik Triwulan 1 2021 Tidak Naik

Implementasi kebijakan dimaksud diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022. Dengan adanya PMK ini, maka Pemda berkontribusi memberikan dukungannya berupa penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar 2% (dua persen) dari Dana Transfer Umum (DTU) di luar Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditentukan penggunaannya.

Baca Juga  KAI Divre IV Tanjungkarang Siapkan 10 vaksinasi bagi 10 Calon Penumpang KA Rajabasa dan Kuala Stabas

Adapun belanja wajib perlindungan sosial ini dipergunakan untuk, antara lain (i) pemberian bantuan sosial termasuk kepada ojek, UMKM, dan nelayan, (ii) penciptaan lapangan kerja, dan/atau (iii) pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Besaran DTU yang dihitung sebesar penyaluran DAU bulan Oktober-Desember 2022 dan penyaluran DBH triwulan IV Tahun Anggaran 2022.

Visited 27 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *