EKBISNasional

Urus Pajak Makin Mudah dengan NIK Sebagai NPWP

58
×

Urus Pajak Makin Mudah dengan NIK Sebagai NPWP

Sebarkan artikel ini
DJP
DJP

5W1HIndonesia.id, Jakarta – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan dengan adanya pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nanti, masyarakat akan semakin mudah
dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

“Contohnya, kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja. Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi,” kata Neil, dalam rilis yang diterima, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga  Capai Penerimaan Pajak 100% Lebih, DJP Bengkulu dan Lampung Masuk 10 Besar Terbaik Kanwil di Indonesia

Namun, yang perlu dipahami bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua yang ber-NIK harus membayar pajak.

Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi. NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yaitu sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu 54 juta rupiah setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau omzet di atas Rp500 juta setahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).

Baca Juga  Hingga Akhir 2021, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Raih Pengumpulan Pajak 100% Lebih

“Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia, bukan pengenaan pajak
kepada semua orang yang memiliki NIK,” ujar Neil menambahkan.

Baca Juga  PLN Tuntaskan Desa Berlistrik 100% Kabupaten Tanggamus

Soal kapan hal tersebut diterapkan, Neil menjelaskan direncanakan mulai tahun depan bersamaan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax system) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *