EKBISLampungLampung Selatan

163 Kendaraan Terindikasi Lakukan Pelanggaran dalam Operasi ODOL di Ruas Tol Bakter, Ini Sanksinya

52
×

163 Kendaraan Terindikasi Lakukan Pelanggaran dalam Operasi ODOL di Ruas Tol Bakter, Ini Sanksinya

Sebarkan artikel ini
PT Hutama Karya bersama stakeholders terkait menggelar operasi Over Dimensi dan Over Load (ODOL), dalam rangka mendukung Program Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk mencapai Zero ODOL pada Januari 2023 || Foto: Istimewa

5W1HIndonesia.id, Lampung Selatan – Sebanyak 163 kendaraan terindikasi melakukan pelanggaran dalam operasi Over Dimensi dan Over Load (ODOL) yang dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (Persero).

Dalam operasinya, PT Hutama Karya dibantu dengan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Bengkulu – Lampung, dan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Lampung.

Baca Juga  Vaksinasi Nakes Lansia di Bandar Lampung, Ini Penjelasan Kadiskes Edwin Rusli

Kegiatan operasi digelar selama empat hari yaitu dari tanggal 10 – 13 Oktober 2022 yang berlokasi di Akses Gerbang Tol Lematang ruas Bakauheni – Terbangi Besar (Bakter).

Baca Juga  Bupati Tubaba: Ini Bukti Komitmen BUMN Hadir Bangun Sistem Pendidikan

Tujuan operasi yaitu dalam rangka mendukung Program Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk mencapai Zero ODOL pada Januari 2023.

“Data yang diperoleh selama operasi tersebut adalah 163 kendaraan terindikasi melakukan pelanggaran,” terang Hanung H, Branch Manager Ruas Tol Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter) PT Hutama Karya (Persero), dalam siaran pers yang diterima, Kamis (13/10/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *