EKBISLampung

OJK Gelar Inklusi Keuangan Syariah untuk Fasantri dan Fatayat di Lampung Timur

57
×

OJK Gelar Inklusi Keuangan Syariah untuk Fasantri dan Fatayat di Lampung Timur

Sebarkan artikel ini
OJK melaksanakan kegiatan Inklusi Keuangan Syariah untuk Forum Pengasuh Pondok Pesantren Putri (Fasantri), Muslimat, dan Fatayat di Aula Islamic Center, Sukadana, Kabupaten Lampung Timur || Foto: Istimewa

5W1HIndonesia.id, Lampung Timur – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan kegiatan Inklusi
Keuangan Syariah untuk Forum Pengasuh Pondok Pesantren Putri (Fasantri), Muslimat, dan Fatayat.

Kegiatan dihadiri Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, Bupati Lampung Timur yang diwakili Asisten II, Yusuf Hr, Ketua Tim Penggerak PKK Lampung Timur Yus Bariah Dawam Raharjo, Asosisasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) dan Kompartemen BPRS Lampung.

Baca Juga  PLN Berhasil Pulihkan 100% Kelistrikan Bali, Seluruh Pelanggan Kembali Menyala

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai rangkaian kegiatan dalam rangka Bulan Inklusi Keuangan (BIK) Tahun 2022.

Acara yang mengusung tema “Inklusi keuangan meningkat perekonomian semakin kuat”, berlangsung di Aula Islamic Center, Sukadana, dan diikuti hampir 450 orang peserta dari Fatayat, Muslimat dan Fasantri di Kabupaten Lampung Timur, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga  Kinerja Industri Jasa Keuangan Terjaga, OJK Lampung Optimis Tren Positif Terus Berlanjut

Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilaksanakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Tahun 2019, terhadap 12.773 responden di 34 provinsi di Indonesia, tingkat inklusi dan literasi keuangan terus bergerak positif selama lima tahun terakhir.

Berdasarkan hasil dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2019, indeks inklusi keuangan
mencapai 76,19% (khusus syariah sebesar 9,1%) dan indeks literasi keuangan mencapai 38,03% (khusus syariah sebesar 8,93%).

Baca Juga  Tinjau MPLS, Gubernur Lampung Dorong Peningkatan Pendidikan Berkualitas dan Merata

Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) menargetkan bahwa tingkat indeks inklusi keuangan Indonesia harus sudah mencapai 90% pada tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *