Bandar LampungLampungPemerintahan

Sukseskan Pemilu, Gubernur Lampung: ASN Diingatkan untuk Netral

83
×

Sukseskan Pemilu, Gubernur Lampung: ASN Diingatkan untuk Netral

Sebarkan artikel ini
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk netral dalam Pemilu serentak mendatang || Foto: Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk netral dalam Pemilu serentak mendatang || Foto: Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung –   Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto, menjadi pembina apel gabungan mingguan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, bertempat di lapangan Korpri, Senin (18/9/2023).

Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekdaprov, menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, merupakan landasan hukum yang terkait dengan hak untuk memperoleh informasi dan kewajiban untuk menyediakan serta melayani permohonan informasi secara cepat, tepat dan efektif.

Baca Juga  Jelang Perayaan Natal, Eva Dwiana Terjunkan Satgas Nataru Tinjau Gereja di Bandar Lampung

Sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 F, juga menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Baca Juga  Bahagiakan Anak Terdampak Corona, Baitul Mal Nusantara dan ACT Ajak Berbelanja Baju Lebaran

Pelayanan informasi publik Pemerintah Provinsi Lampung dalam pelaksanaannya memiliki asas-asas yang harus diterapkan, yaitu: Transparansi, Akuntabilitas, Kondisional, Partisipatif, Kesamaan Hak, serta Keseimbangan Hak dan Kewajiban.

Pemerintah Provinsi Lampung memiliki beberapa sarana penunjang Layanan Informasi Publik baik secara online maupun offline sebagai sarana penyampaian informasi atau berita tercepat kepada publik yang terdiri dari Website dan Media Sosial.

Baca Juga  Belum Zona Hijau, Pemkot Bandar Lampung Larang Salat Idul Fitri di Lapangan

Pemerintah Provinsi Lampung memiliki akun Instagram, Youtube, Twitter, Facebook, dan Tiktok sebagai pilihan penyampaian informasi tercepat dalam memberikan informasi atau berita.

Dalam penyampaian informasi kepada publik, Pemerintah Provinsi Lampung juga didukung oleh Perangkat Daerah Provinsi Lampung dengan memiliki akun sosial media pada masing-masing Perangkat Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *