LampungNasionalPemerintahan

Pemprov Lampung Raih Anugerah Pengadaan 2023 dari LKPP RI

53
×

Pemprov Lampung Raih Anugerah Pengadaan 2023 dari LKPP RI

Sebarkan artikel ini
Pemprov Lampung meraih penghargaan Anugerah Pengadaan 2023 pada kategori Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dengan Persentase Nilai Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri Terbesar dari LKPP RI || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Pemprov Lampung meraih penghargaan Anugerah Pengadaan 2023 pada kategori Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dengan Persentase Nilai Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri Terbesar dari LKPP RI || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

5W1HIndonesia.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meraih penghargaan Anugerah Pengadaan 2023 pada kategori Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dengan Persentase Nilai Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri Terbesar dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia.

Penghargaan ini diberikan langsung oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia, Hendrar Prihadi, kepada Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2023 dengan tema “Transformasi Pengadaan Untuk Indonesia Maju,” yang digelar pada tanggal 7-8 November 2023 di Hotel Bidakara, Jakarta.

Prestasi ini adalah hasil komitmen kuat Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang dimulai sejak tahun 2021, melalui Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Baca Juga  Gubernur Lampung Tunaikan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Melalui Baznas

Dengan diraihnya penghargaan ini, Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi dinilai memiliki persentase nilai transaksi belanja produk dalam negeri terbesar di antara Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah lainnya.

Program P3DN yang diimplementasikan oleh Pemerintah bertujuan untuk menggalakkan penggunaan produk dalam negeri, mendukung industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri, dan mengoptimalkan pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini diharapkan akan menjamin kemandirian dan stabilitas perekonomian nasional.

Baca Juga  Pemprov Lampung Dorong Pesantren Lampung Jadi Pelopor Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Dalam kerangka mendukung pelaksanaan P3DN, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang mengatur tentang kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Selain itu, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian juga mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa, khususnya tercantum dalam Pasal 85, yang menekankan peningkatan penggunaan produk dalam negeri untuk pemberdayaan industri dalam negeri.

P3DN juga menjadi fokus utama dalam Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Inpres 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga  Hadirkan BEI dan OJK, Hima Prodi Akuntansi IIB Darmajaya Gelar Talkshow Portofolio dan Analisis Investasi

Instruksi dalam perpres dan inpres ini memerintahkan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri, serta produk dalam negeri yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25%.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *