Bandar LampungEKBISLampung

Bersama Komisi XI DPR RI, OJK Lampung Berikan Penyuluhan Waspada Pinjol Ilegal

30
×

Bersama Komisi XI DPR RI, OJK Lampung Berikan Penyuluhan Waspada Pinjol Ilegal

Sebarkan artikel ini
OJK Provinsi Lampung bersama dengan Anggota Komisi XI DPR-RI, Marwan Cik Assan, menyelenggarakan kegiatan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat || Foto: Dok. OJK Provinsi Lampung
OJK Provinsi Lampung bersama dengan Anggota Komisi XI DPR-RI, Marwan Cik Assan, menyelenggarakan kegiatan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat || Foto: Dok. OJK Provinsi Lampung

Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi mengenai tugas dan fungsi OJK, serta waspada Pinjaman Online Ilegal kepada masyarakat, mengingat saat ini penawaran pinjol ilegal sangat masif beredar di masyarakat.

Dengan materi tersebut diharapkan masyarakat lebih memahami dan berhati-hati dalam menyikapi penawaran tersebut.  Selain itu juga diperkenalkan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Baca Juga  Kolaborasi Pemprov dan PTS, Kunci Hadapi Tantangan SDM dan Lapangan Kerja di Lampung

“Kegiatan ini merupakan jawaban atas permintaan dari masyarakat akan dibutuhkannya kehadiran pemerintah dalam upaya mencerdaskan masyarakat sebagaimana tujuan kemerdekaan yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,” tutur Anggota DPR-RI Komisi XI, Marwan Cik Assan.

Baca Juga  Eva Dwiana Tinjau Langsung Perbaikan Jalan di Kedamaian

Dalam kegiatan edukasi tersebut, dihadiri secara langsung oleh Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK (DSHK-OJK), Agustinus Hari Tangguh Wibowo dan 400 masyarakat dari berbagai elemen.

“Melalui kegiatan ini, kami mengharapkan agar masyarakat lebih aware/waspada terhadap segala bentuk tawaran yang disampaikan oleh oknum/pelaku pinjaman online ilegal,” ungkapnya.

Baca Juga  Bandar Lampung Fokus SDM, Infrastruktur & Ekonomi: Intip Tema Musrenbang 2024!

“Selain itu, masyarakat diminta untuk melindungi diri dari kemungkinan-kemungkinan pencurian data pribadi melalui modus pinjaman online ilegal,” tegas Kepala Departemen DSHK-OJK, Agustinus Hari Tangguh Wibowo dalam sambutannya. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *