“Ini ditujukan bagi pasien yang benar-benar gawat darurat. Artinya, pasien mengalami cedera berat yang mengancam nyawa,” bebernya.
Lalu, prioritas 2 (kondisi gawat), tetapi tidak darurat atau urgent. Pasien di sini memerlukan penanganan definitif tetapi tidak sampai mengancam nyawa.
“Dan terakhir, prioritas 3 (false emergency), yaitu kondisi yang tidak gawat maupun darurat. Ini ditujukan bagi peserta dengan cedera minimal, dapat berjalan dan menolong diri sendiri atau mencari pertolongan,” paparnya.
Dari ketiga kondisi tersebut, hanya prioritas satu dan dua yang dapat langsung ditangani di rumah sakit. Sementara prioritas ketiga, pasien dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu. Apabila dibutuhkan bisa dirujuk ke dokter spesialis di rumah sakit.
“Perlu diingat kondisi gawat darurat prioritas hanya bisa ditentukan oleh dokter yang memeriksa di rumah sakit,” tegasnya.
Lanjut Herman menuturkan bahwa layanan petugas BPJS Kesehatan Siap Membantu (BPJS Satu) bisa menjadi salah solusi terkait persoalan tersebut.
Menurutnya, kehadiran petugas BPJS satu ini diharapkan dapat membantu pasien JKN yang tengah mengakses layanan kesehatan di rumah sakit dengan menjawab kebutuhan informasi dan pengaduan.
“Diharapkan berbagai permasalahan dan kendala yang sering ditemui peserta JKN di lapangan seperti lamanya waktu tunggu di IGD dapat diberikan solusi cepat, sehingga dapat meningkatkan kepuasan peserta,” pungkasnya. (SA)











