HUKRIM

Cinta Ditolak, Nyawa Kakak Beradik Melayang

32
×

Cinta Ditolak, Nyawa Kakak Beradik Melayang

Sebarkan artikel ini

5w1hindonesia.id, HUKRIM – Warga Sidoarjo dibuat geger oleh peristiwa pembunuhan kakak dan adik yang viral di sosial media pada Selasa (7/9/2021).

Adalah Heru Erwanto (26), warga Ploso Klaten, Kediri yang tega membunuh Dira (20) dan Dea (12). Dira sendiri seorang mahasiswi perguruan tinggi di Surabaya. Sedangkan Dea sedang menempuh pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah.

Dari informasi yang didapat, pelaku nekat melakukan aksi kejinya lantaran cintanya yang ditolah oleh korban. Pelaku mengenal korban sewaktu ia masih bekerja di warung kopi milik orang tua korban.

Baca Juga  Kunjungan ke Kejari Bandar Lampung, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pendampingan Hukum

“Dari pengakuan pelaku dia nekat melakukan pembunuhan karena cintanya ditolak oleh korban Dira,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan di Polresta Sidoarjo, Selasa (7/9/2021) dikutip dari detik.com.

Kesal karena cintanya yang bertepuk sebelah tangan, pelaku mendatangi rumah korban dan membunuh kakak beradik tersebut lalu mayatnya dimasukan ke sumur.

Kondisi rumah yang sepi memuluskan niat busuk pelaku untuk melakukan aksi kejinya. Kedua orangtua dari korban hanya bisa terisak tangis melihat jasad kedua anaknya yang diangkat dari sumur.

Baca Juga  Jaga Kemampuan dan Keterampilan Batalyon Infanteri 7 Marinir Gelar Latihan

Heru sendiri ditangkap tak lama setelah kejadian di sebuah losmen di Desa Semampir, Sedati. Hal itu terungkap dari CCTV yang dipasang di rumah korban.

“Pelaku kami amankan di salah satu losmen di Desa Semampir, Sedati,” kata Kusumo.

Pelaku sempat tak mau membuka pintu dan berusaha untuk melarikan diri. Alhasil, timah panas bersarang di kaki pelaku.

Baca Juga  Waspada, Dua Kasus Curanmor Terjadi di Perum BKP Kemiling

“Tersangka akan dijerat pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 80 Ayat 3 UURI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman masing-masing pasal 15 tahun penjara,” tandas Kusumo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *