5W1HIndonesia.id, Pesawaran – Masih ingat dengan kasus pembunuhan terhadap DA (16) warga Dusun Sri Agung, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung beberapa waktu silam yang pelakunya pun tak lain adalah kekasihnya sendiri.
Caranya juga tergolong sadis, dimana gadis yang tengah hamil 6 bulan tersebut dibunuh dengan cara diikat kedua tangannya dan kemudian di tenggelamkan hidup-hidup di Sungai Ledeng Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran.
Kini perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung.
Kedua tersangkanya yakni, WAH (18) warga Dusun Sidobasuki, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran selaku kekasih korban dan RU (18) warga Dusun Bumi Rejo, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran yang membantu pelaku untuk aksi keji tersebut.
Sidang dilakukan secara online dimasa pandemi guna meminimalisir penyebaran COVID-19, dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Gedong Tataan Artha dan membacakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran Randi.
Dalam sidang itu juga, terdakwa utama yang juga merupakan pacar korban yakni WAH didampingi penasehat hukum dari Posbakum PN Gedong Tataan, sedangkan Penasehat Hukum RU adalah Andri Kurniawan dan Nurul Hidayah.
Menurut Andri Kurniawan selaku Penasehat Hukum RU, sidang merupakan agenda dakwaan dari penuntut umum dan Terdakwa RU sempat meneteskan air mata saat JPU membacakan dakwaan.











