HUKRIMLampungPesawaran

Kasus Penenggelaman Gadis Hidup-hidup di Pesawaran oleh Sang Pacar Masuk Tahap Sidang

91
×

Kasus Penenggelaman Gadis Hidup-hidup di Pesawaran oleh Sang Pacar Masuk Tahap Sidang

Sebarkan artikel ini

Kemudian selaku Penasehat Hukum RU, Andri Kurniawan juga tidak mengajukan eksepsi dan majelis hakim melanjutkan sidang seminggu kedepan dengan agenda pembuktian dan saksi

“Hari ini, sidang secara online agenda dakwaan JPU. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembuktian dan saksi,” kata Andri dalam keterangannya, Rabu (27/1) pagi.

Untuk diketahui, kronologis pembunuhan sadis tersebut bermula saat korban meninggalkan rumah sejak Kamis (20/8/2020) lalu.

“Jadi korban ini pergi pukul 19.30 WIB dengan membawa ponsel, waktu ditelpon keluarga HP-nya aktif tapi gak diangkat,” ungkap Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, saat dihubungi, Kamis (27/8/2020).

Baca Juga  Upacara HUT ke-80 RI di Provinsi  Lampung Berlangsung Khidmat

Hingga malam hari korban tak kunjung pulang. Pihak keluarga pun berusaha menghubungi teman dekat korban untuk mengetahui keberadaannya.

“Keesokannya Jumat (21/8) kita dapat informasi dari warga yang sedang memancing yang menemukan ada mayat mengambang di sungai,” terang dia.

Lalu warga secara beramai-ramai mengangkat korban ke tepi sungai, malangnya wayat wanita tersebut adalah DA yang tewas dengan kondisi kedua tangannya terikat seutas tali.

Baca Juga  Pj Gubernur Lampung Gelar Silaturahmi Sambut Kepemimpinan Baru

“Jadi waktu diangkat ke pinggir, korban ini tangannya terikat. Lalu salah satu warga lapor ke Polsek Tegineneng,” kata Vero.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Gabungan Team Anti Bandit (Tekab) 308 Polda Lampung, Polres Pesawaran, dan Polsek Tegineneng melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu tersangka utama.

“Kita tangkap WAH (pacar korban) itu Minggu (23/8) di rumahnya setelah pulang dari rumah bibinya dan langsung kita bawa ke Polsek Tegineneng,” jelasnya.

Baca Juga  Gang RAPE Mengancam Kehidupan Anak di TOBASA, Pelaku Terancam Pidana Seumur Hidup

Setelah menangkap Tersangka WAH, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapat informasi jika WAH tidak sendiri saat membunuh korban.

“Tersangka ini ternyata tidak sendiri melakukan pembunuhan, dia dibantu temannya (RU). Lalu kita tangkap tersangka kedua dirumahnya,” bebernya.

Saat itu keduanya langsung ditahan di Polres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh kepolisian.

“Dugaannya sementara korban dihamili kemudian ditenggelamkan hidup-hidup karena pacarnya (WAH) tidak mau bertanggung jawab,” pungkasnya.(FO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *