Sambungnya, berdasarkan pemeriksaan TKP dan keterangan tersangka. Dalam melancarkan aksinya, ia masuk melalui pintu belakang rumah korban dengan cara merusak geribik menggunakan pisau lalu membuka gerendel pintu menggunakan tangan.
“Pintu dapur rumah korban terbuat dari papan, namun dinding samping terbuat dari geribik. Geribik tersebut dirusak pisau yang dibawanya, lalu ia membuka gerendel memakai tangan,” jelasnya.
Diungkapkan Iptu Hendra Safuan, dalam aksi pembobolan rumah korban Aripin. AR bersama tersangka IW yang telah ditangkap terlebih dahulu oleh Tekab 308 Polres Tanggamus usai terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalinbar Pugung pada Juni 2022.
“Pengakuan tersangka, di rumah korban Aryadi. AR bersama IW melakukan Curat dan hasilnya berbagi dua,” ungkapnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti handphone Xiomi 4A dan merek Aldo Type AL-106 diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka AR dalam penuturannya mengaku telah 12 kali melakukan aksi kejahatan di wilayah Kecamatan Pugung dan Bulok Kabupaten Tanggamus.
“Seingat saya sudah 12 kali, kadang sama Iwan dan lainnya sama dua teman saya,” kata AR sebelum dijebloskan ke sel tahanan. (SA)









