Bandar LampungLampungPemerintahan

Selama 10-14 Maret, Pemkot Bandar Lampung Larang ASN dan Keluarga Pergi ke Luar Daerah

33
×

Selama 10-14 Maret, Pemkot Bandar Lampung Larang ASN dan Keluarga Pergi ke Luar Daerah

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dan keluarga dilarang untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah sejak 10-14 Maret 2021.

Ketentuan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 06 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Hari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga  Pj Gubernur Lampung Pimpin Rapat Progres Pembangunan Kota Baru

Kemudian, diteruskan SE Wali Kota Bandar Lampung Nomor : 049/327/1-09/2021.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa, ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanakan tugas kedinasan atau dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah  terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembinaan Kepegawaian di lingkungan instansinya.

Dalam rangka pencegahan Covid-19, ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung agar mengajak masyarakat di lingkungan Pemkot Bandar Lampung agar mengajak mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk menerapkan 5M, yaitu:
a. Menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di Iuar rumah tanpa terkecuali;
b. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir;
c. Menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar
individu (physical distancing);
d. Menjauhi kerumunan; dan
e. Membatasi mobilitas dan interaksi.

Baca Juga  Peringati HUT IKWI Lampung Ke-61, Ketua TP PKK Lepas Jalan Sehat

Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung memastikan agar ASN pada unit kerja masing-masing tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.

Baca Juga  Sekdaprov Lampung Tegaskan Pentingnya Respon Cepat dan Terkoordinasi Hadapi Bencana

Jika ditemukan ASN yang tidak mengindahkan Surat Edaran ini, maka akan dikenakan hukuman
disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *