Dalam kesempatan tersebut, Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto menyampaikan bahwa SWI Provinsi Lampung merupakan perpanjangan tangan dari SWI pusat dalam melaksanakan fungsi dan tugas SWI di Provinsi Lampung.
“Sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 18/KDK.01/2021 tentang Tim Kerja Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi di Daerah,” katanya.
Dalam kegiatan ini, disampaikan materi mengenai Satgas Waspada Investasi (SWI) oleh Kombes Pol. Fajaruddin, Layanan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) oleh Randi Pratama (OJK) dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) oleh Adi Permana Rahman (OJK).
Data yang tercatat hingga Februari 2023, jumlah entitas yang dihentikan kegiatan usahanya oleh Satgas Waspada Investasi adalah sebanyak 5935 entitas, yang terdiri dari 1147 investasi illegal, 4567 pinjaman online illegal, dan 251 gadai illegal.
OJK Provinsi Lampung selama tahun 2023, menerima laporan entitas investasi illegal sebanyak 1 laporan, sedangkan pinjaman online illegal sebanyak 12 laporan dengan 43 entitas.
Kondisi ini menunjukkan masih diperlukannya komitmen jangka panjang bagi semua pihak dalam perlindungan konsumen.
“Dengan kegiatan ini, diharapkan kedepannya dapat lebih kita tingkatkan koordinasi dan kerja sama dalam wadah SWI, khususnya dari rekan-rekan Babinkamtibmas yang menjadi garda terdepan ditengah-tengah masyarakat, sehingga informasi-informasi yang diterima mengenai entitas illegal di masyarakat dapat dilakukan antisipasi dan penanangan lebih awal agar tidak berlarut-larut dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” tandas Bambang. (Rls/SA)











