Bandar LampungLampungPeristiwaUncategorized

TPA Bakung Kebakaran, Walhi: Pemkot Bandar Lampung Tidak Serius Tangani Persoalan Sampah

61
×

TPA Bakung Kebakaran, Walhi: Pemkot Bandar Lampung Tidak Serius Tangani Persoalan Sampah

Sebarkan artikel ini
Asap tebal ditimbulkan akibat terjadinya kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung Kota Bandar Lampung || Foto: Istimewa
Asap tebal ditimbulkan akibat terjadinya kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung Kota Bandar Lampung || Foto: Istimewa

Kebakaran yang terjadi di TPA Bakung tidak hanya insiden lingkungan biasa, melainkan mencerminkan kegagalan sistemik dalam pengelolaan sampah dan risiko lingkungan yang berkelanjutan.

“Serta sebagai bukti pencemaran dan perusakan lingkungan yang tersistematis yang dilakukan oleh Negara,” tegas Irfan Tri Musri, Direktur Walhi Lampung.

Api yang membesar di area pembuangan akhir ini menimbulkan sejumlah permasalahan serius. Diantaranya yaitu berampak terhadap kesehatan masyarakat sekitar TPA karena asap dari kebakaran TPA Bakung sangat potensial mengandung zat-zat berbahaya seperti dioksin dan logam berat, risiko gangguan pernapasan, iritasi mata, dan potensi penyakit jangka panjang tentunya mengancam masyarakat di sekitar lokasi.

Baca Juga  Launching Sulam Jelujur di Pesawaran, Ketua Dekranasda Lampung: Langkah Awal Hasil Kerajinan UMKM Lokal Go Internasional

Kemudian asap tebal yang dihasilkan dari proses kebakaran juga telah menyebabkan pelepasan gas metan ke atmosfer yang berkontribusi dalam pelepasan emisi dengan factor emisi 21 kali lebih besar dari karbondioksida.

Berdasarkan hal tersebut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung dalam upaya penyelamatan lingkungan hidup dan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkeadilan sebagai bagian dari hak asasi manusia meminta kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk:

Baca Juga  Gubernur Arinal Djunaidi Ajak Bupati/Walikota dan Forkopimda Kejar Target Vaksinasi Covid-19

1. Mengusut tuntas sumber dan penyebab terjadinya kebarakan TPA Bakung Kota Bandar Lampung dan memberikan sanksi yang tegas apabila ditemukanya pelangaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Segera melakukan penanggulangan secara maksimal yang tidak hanya berfokus terhadap pemadaman kebakaran tetapi juga terhadap sebaran asap yang akan berdampak terhadap Masyarakat sekitar serta melakukan  evakuasi dan penanganan darurat dan melakukan pemeriksaan kesehatan komprehensif bagi warga terdampak apabila sudah diperlukan.
3. Melakukan evaluasi tata Kelola sampah di Kota bandar Lampung (termasuk dalam pengelolaan TPA Bakung) serta membuat system peringatan dini dan Upaya mitigasi dalam penanggulangan kebakaran di TPA Bakung.
4. Segera merancang sistem pengelolaan sampah berkelanjutan dengan beralih menggunakan sistem sanitary landfill, mengembangkan teknologi pengelolaan sampah ramah lingkungan, melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah serta menyediakan infrastruktur dan sarana-prasarana persampahan mulai dari hulu hingga hilir di Kota Bandar Lampung.

Baca Juga  Bahas Penanganan Sampah, Wagub Lampung Terima Kunjungan Aktivis Yayasan BoemiKita

(Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *