Kebakaran yang terjadi di TPA Bakung tidak hanya insiden lingkungan biasa, melainkan mencerminkan kegagalan sistemik dalam pengelolaan sampah dan risiko lingkungan yang berkelanjutan.
“Serta sebagai bukti pencemaran dan perusakan lingkungan yang tersistematis yang dilakukan oleh Negara,” tegas Irfan Tri Musri, Direktur Walhi Lampung.
Api yang membesar di area pembuangan akhir ini menimbulkan sejumlah permasalahan serius. Diantaranya yaitu berampak terhadap kesehatan masyarakat sekitar TPA karena asap dari kebakaran TPA Bakung sangat potensial mengandung zat-zat berbahaya seperti dioksin dan logam berat, risiko gangguan pernapasan, iritasi mata, dan potensi penyakit jangka panjang tentunya mengancam masyarakat di sekitar lokasi.
Kemudian asap tebal yang dihasilkan dari proses kebakaran juga telah menyebabkan pelepasan gas metan ke atmosfer yang berkontribusi dalam pelepasan emisi dengan factor emisi 21 kali lebih besar dari karbondioksida.
Berdasarkan hal tersebut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung dalam upaya penyelamatan lingkungan hidup dan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkeadilan sebagai bagian dari hak asasi manusia meminta kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk:
1. Mengusut tuntas sumber dan penyebab terjadinya kebarakan TPA Bakung Kota Bandar Lampung dan memberikan sanksi yang tegas apabila ditemukanya pelangaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Segera melakukan penanggulangan secara maksimal yang tidak hanya berfokus terhadap pemadaman kebakaran tetapi juga terhadap sebaran asap yang akan berdampak terhadap Masyarakat sekitar serta melakukan evakuasi dan penanganan darurat dan melakukan pemeriksaan kesehatan komprehensif bagi warga terdampak apabila sudah diperlukan.
3. Melakukan evaluasi tata Kelola sampah di Kota bandar Lampung (termasuk dalam pengelolaan TPA Bakung) serta membuat system peringatan dini dan Upaya mitigasi dalam penanggulangan kebakaran di TPA Bakung.
4. Segera merancang sistem pengelolaan sampah berkelanjutan dengan beralih menggunakan sistem sanitary landfill, mengembangkan teknologi pengelolaan sampah ramah lingkungan, melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah serta menyediakan infrastruktur dan sarana-prasarana persampahan mulai dari hulu hingga hilir di Kota Bandar Lampung.
(Rls/SA)











