close
Bandar LampungLampungPemerintahan

Tujuh Raperda Disetujui DPRD Bandar Lampung

×

Tujuh Raperda Disetujui DPRD Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Sebanyak tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung.

Hal tersebut terungkap dalam sidang rapat paripurna Penetapan program pembentukan perda (Propemperda) Tahun 2021 yang digelar di gedung Semergou Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Jumat (5/2/2021).

Adapun ketujuh Raperda yang sudah ditetapkan yaitu Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung, Raperda tentang, Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pengelolaan Usaha Mikro.

Lalu, Raperda tentang Pelayanan Informasi dan Dokumen Publik, Raperda tentang Pembinaan, Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, dan Raperda tentang Ketahanan Keluarga.

“Iya, ada tujuh perda yang sudah disetujui,” ungkap Wiyadi, Ketua DPRD Kota Bandar Lampung usai menghadiri sidang.

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN menuturkan bahwa terkait dengan Perda Tahun Anggaran 2021 terdapat beberapa Perda yang diajukan antara DPRD dan Pemkot Bandar Lampung.

Baca Juga  Gubernur Lampung Terima Bantuan Rapid Test Antigen dari Yayasan Thay Hin Bio, Yayasan Dharma Bhakti, dan Sungai Budi Group (BW)

“Jadi, Perda mana yang mendesak-mendesak kita segerakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

“Harapan saya lebih banyak lebih bagus untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat,” pungkas Herman HN. (SA)

(Visited 82 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *