5W1HIndonesia.id, Pringsewu – Sebanyak 127 PNS di Kabupaten Pringsewu memasuki Batas Usia Pensiun hingga bulan Juli 2022. Sedangkan hingga akhir tahun 2022 ini, mencapai 175 PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun.
Menurut Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, masa purnabakti merupakan masa yang akan dialami dan situasi yang pasti dihadapi oleh seluruh PNS.
“Di mana pada masa ini bagi sebagian orang tidaklah mudah untuk menghadapinya,” ujar dia saat melepas para PNS di lingkungan Pemkab Pringsewu yang memasuki purnabakti di aula utama pemkab setempat, Kamis (14/7/2022).
Namun demikian, purnabakti bukanlah akhir dari perjalanan melainkan masa dimana berhenti sejenak dari rutinitas pekerjaan kantor untuk kemudian memasuki tahapan tujuan kehidupan yang lebih hakiki, baik untuk keluarga maupun kehidupan sosial.
“Purnabakti atau pensiun dapat diartikan sebagai masa perubahan, dimana merubah kebiasaan dalam hidup bukanlah persoalan yang mudah,” katanya.
“Oleh karena itu, diingatkan bahwa memasuki masa purnabakti setiap pensiunan akan mengalami beberapa perubahan dimana salah satunya adalah perubahan aktivitas dan relasi sosial,” lanjutnya.











