Bandar Lampung

Akibat Wabah Covid-19, 1.652 Tenaga Kerja Dirumahkan di Bandarlampung

55
×

Akibat Wabah Covid-19, 1.652 Tenaga Kerja Dirumahkan di Bandarlampung

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Jumlah tenaga kerja yang dirumahkan akibat wabah Covid-19 di wilayah Bandarlampung mencapai sebanyak 1.652 tenaga kerja akibat wabah Covid-19.

Data tersebut berdasarkan rekapitulasi Dinas Tenaga Kerja Bandarlampung terhitung sejak tanggal 3 April hingga 29 April 2020.

Baca Juga  Empat Jurnalis Rasakan Kekerasan, AJI-IJTI Lampung Buka Posko Pengaduan

Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandarlampung, Wan Abdurrahman menjelaskan mereka yang dirumahkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan mungkin mereka dibayar sampai dengan mereka dirumahkan.

“Kemudian nanti setelah kondisi baik mereka akan dipanggil lagi. Itu perjanjian yang dibuat antara serikat pekerjanya dengan pihak perusahaan,” bebernya saat dijumpai, Senin (4/5/2020).

Baca Juga  Tahun Depan, 2.000 Guru Honorer Bandarlampung Akan Diangkat Jadi ASN

Menurutnya, data terakhir tenaga kerja yang dirumahkan yang masuk yaitu dari PT Eight International sebanyak 103 pekerja.

Alasan mereka merumahkan karena produknya itu diekspor langsung ke Amerika.

Baca Juga  Harga Kedelai Melonjak, Dinas Pangan Bandar Lampung Akan Lakukan Hal Ini

“Jadi negara yang produksinya  mengadakan lockdown akibat Covid-19 maka tidak produksi,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *