Bandar LampungLampung

PT KAI: Penertiban Rumah Dinas Bentuk Penyelamatan Aset

×

PT KAI: Penertiban Rumah Dinas Bentuk Penyelamatan Aset

Sebarkan artikel ini

Alas hak PT KAI tersebut adalah Grondkaart No 10 tahun pengesahan 1913 serta tercatat dalam buku aset rumah perusahaan halaman 537 no urut 59 tahun 2013.

Manager Humas Divre IV, Sapto Hartoyo mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan merupakan penertiban biasa, karena kejadiannya penyewa yang tidak tertib.

“Langkah ini dilakukan untuk mengamankan aset negara yang saat ini dikuasai sekelompok orang tidak bertanggung jawab,” terang  Sapto, Kamis (27/2/2020).

“Masa kontrak sewanya telah berakhir dari tanggal 28 Februari 2015. Artinya penghuni sudah sekian lama menunggak tidak membayar kontrak,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *