Bandar LampungLampung

PT KAI: Penertiban Rumah Dinas Bentuk Penyelamatan Aset

×

PT KAI: Penertiban Rumah Dinas Bentuk Penyelamatan Aset

Sebarkan artikel ini

Menurut Sapto, tahun 2016 rumah perusahaan tersebut sebenarnya sudah diserahkan oleh Keluarga Alm. Barus kepada PT KAI dengan membuat surat pernyataan bermaterai, tetapi kenyataannya yang bersangkutan tetap tidak mau meninggalkan rumah tersebut dan masih menempati tanpa mau melakukan ikatan kontrak.

PT KAI sebelum melakukan penertiban sudah melakukan berbagai proses seperti melayangkan surat peringatan 1 sampai 3 kepada penghuni untuk berkontrak kembali atau meninggalkan rumah tersebut, tetapi tidak digubris.

“Sebenarnya permasalahan ini akan menjadi sederhana jika masyarakat yang menempati aset KAI tersebut secara sadar memahami bahwa aset yang ia tempati bukanlah miliknya,” paparnya.

Pegawai yang sudah tidak dinas alias pensiun seharusnya segera mengembalikan rumah dinas kepada perusahaan atau menyewanya sesuai ketentuan perusahaan.

“Kesadaran inilah yang harus dimiliki oleh siapapun yang menempati aset milik negara atau milik perusahaan,” pungkasnya. (SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *