Bandar LampungLampung

PT KAI: Penertiban Rumah Dinas Bentuk Penyelamatan Aset

×

PT KAI: Penertiban Rumah Dinas Bentuk Penyelamatan Aset

Sebarkan artikel ini

Atas pelanggaran yang dilakukan penghuni, potensi pendapatan persewaan aset PT KAI Divre IV yang hilang hingga tahun 2020 sebesar Rp 113.404.015,- dan hal ini sudah menjadi temuan BPK.

Rumah dinas yang memiliki luas tanah 529 m2 dan luas bangunan 44 m2 tersebut sebelumnya dihuni oleh keluarga Alm. Barus, pensiunan pegawai kereta api.

“Setelah Bapak Barus meninggal dunia, rumah perusahaan tersebut dihuni oleh istri alm. Barus dan sampai tahun 2015 masih ada ikatan perjanjian kontrak dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero),” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *