close
Bandar LampungPemerintahan

Terkait Pemakaman Jenazah Korban Covid-19, Ini Pesan Pemkot Bandarlampung

×

Terkait Pemakaman Jenazah Korban Covid-19, Ini Pesan Pemkot Bandarlampung

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung meminta kepada seluruh masyarakat di wilayah Bandarlampung agar tidak melakukan penolakan pemakaman jenazah yang terpapar virus Corona.

Hal tersebut diungkapkan Ahmad Nurizki, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Senin (13/4/2020).

“Bahwasannya, ada surat edaran juga dari bapak wali kota Bandarlampung terkait dengan sosialisasi pemakaman jenazah terpapar virus Corona atau Covid-19,” ungkapnya.

Baca Juga  Buka Rakorda Posyandu 2025, Gubernur Lampung Tegaskan Penguatan Transformasi Layanan Hingga ke Desa

Ia menjelaskan bahwa surat edaran tersebut sudah disampaikan ke seluruh camat dan disebarkan ke seluruh kelurahan juga disampaikan kepada seluruh masyarakat.

Bahwa dalam memperhatikan penyebaran tersebut, seluruh masyarakat Bandarlampung diminta untuk menerima pemakaman jenazah yang terpapar virus Corona khususnya bagi warga yang berada di lingkungan tempat tinggalnya.

“Jadi tidak boleh lagi ada penolakan terkait dengan prosesi pemakaman,” tegasnya.

Baca Juga  Jajaran Pemkot Sambut Baik Gelaran Sensus Penduduk Online 2020

Seperti yang sudah diketahui, ada beberapa wilayah yang terjadi hal penolakan tersebut, kemudian dengan tegasnya pihak kepolisian langsung memproses itu.

“Kita harapkan tidak ada lagi kejadian di wilayah Kota Bandarlampung,” ucapnya.

Lanjutnya mengatakan apabila ada warga yang meninggal dengan indikasi tersebut dilakukan pemakamannya oleh petugas gugus sesuai dengan protokol pemakaman yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga  Beri Apresiasi atas Antusiasme Masyarakat Ikuti Vaksinasi, Gubernur Lampung Tinjau Vaksinasi Massal

“Insyaallah dalam rangka pemakaman jenazah, jenazah tersebut sudah steril. Jadi jangan lagi ada penolakan khususnya dari warga Kota Bandarlampung,” pintanya.

Semisal masih ada warga yang menolak, sesuai dengan instruksi dari kepolisian dan sudah disampaikan di beberapa media seperti yang terjadi di Semarang bisa langsung dengan proses hukum. (SA)

Visited 39 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *