5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung meminta kepada seluruh masyarakat di wilayah Bandarlampung agar tidak melakukan penolakan pemakaman jenazah yang terpapar virus Corona.
Hal tersebut diungkapkan Ahmad Nurizki, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Senin (13/4/2020).
“Bahwasannya, ada surat edaran juga dari bapak wali kota Bandarlampung terkait dengan sosialisasi pemakaman jenazah terpapar virus Corona atau Covid-19,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa surat edaran tersebut sudah disampaikan ke seluruh camat dan disebarkan ke seluruh kelurahan juga disampaikan kepada seluruh masyarakat.
Bahwa dalam memperhatikan penyebaran tersebut, seluruh masyarakat Bandarlampung diminta untuk menerima pemakaman jenazah yang terpapar virus Corona khususnya bagi warga yang berada di lingkungan tempat tinggalnya.
“Jadi tidak boleh lagi ada penolakan terkait dengan prosesi pemakaman,” tegasnya.
Seperti yang sudah diketahui, ada beberapa wilayah yang terjadi hal penolakan tersebut, kemudian dengan tegasnya pihak kepolisian langsung memproses itu.
“Kita harapkan tidak ada lagi kejadian di wilayah Kota Bandarlampung,” ucapnya.
Lanjutnya mengatakan apabila ada warga yang meninggal dengan indikasi tersebut dilakukan pemakamannya oleh petugas gugus sesuai dengan protokol pemakaman yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.
“Insyaallah dalam rangka pemakaman jenazah, jenazah tersebut sudah steril. Jadi jangan lagi ada penolakan khususnya dari warga Kota Bandarlampung,” pintanya.
Semisal masih ada warga yang menolak, sesuai dengan instruksi dari kepolisian dan sudah disampaikan di beberapa media seperti yang terjadi di Semarang bisa langsung dengan proses hukum. (SA)
- Pemkot Bandar Lampung Berangkatkan 710 Jemaah Umroh - November 22, 2023
- Walikota Eva Dwiana Tinjau Lokasi Kebakaran TPA Bakung - Oktober 19, 2023
- Bandar Lampung Juara Umum MTQ Lampung ke-50, ini Harapan Walikota Eva Dwiana - Oktober 15, 2023