close
Bandar LampungLampungPemerintahan

Wali Kota Herman HN Serahkan Petikan Salinan SK ke 91 Pegawai PPPK

×

Wali Kota Herman HN Serahkan Petikan Salinan SK ke 91 Pegawai PPPK

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menyerahkan petikan salinan surat keputusan (SK) kepada sebanyak 91 pegawai PPPK di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Selasa (16/2/2021).

Rinciannya yaitu tenaga guru Taman Kanak-kanak 2 orang, guru SD Negeri 33 orang, guru SMP Negeri 45 orang dan Penyuluh Pertanian berjumlah 11 orang.

Diinformasikan bahwa dari total 91 pegawai PPPK tersebut, 1 pegawai PPPK meninggal dunia.

Wali Kota Herman HN berharap kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kedepannya dapat bekerja dengan baik.

“Saya ingin kedepan Bandar Lampung lebih maju lagi dikenal di tingkat nasional sehingga apa yang kita laksanakan jadi contoh nasional,” tuturnya.

Menurutnya, pegawai PPPK ini bagaimana melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

“Saya yakin itu hanya istilahnya saja PPPK namun nanti pasti sama seperti PNS karena ada Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya,” beber Herman.

“Gajinya sama dengan pegawai negeri disetarakan dengan eselon, ada dia kalau S2 atau S3, S1. Jadi, jangan pesimis, optimis kita jadi masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Lantik 111 Pejabat Eselon II,III,IV

Sementara Kepala BKD Bandar Lampung Wakhidi, menjelaskan bahwa ini peraturan teknis (Pertek) NIP yang diberikan hanya satu tahun.
Artinya, pihaknya mengikuti Pertek NIP-nya sehingga NIP-nya itu terhitung 1 Januari-31 Desember 2021.

“Nah itu akan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berakhir harus sudah diusulkan ke BKN lagi,” paparnya.

“Artinya kalau memang pada saat memberikan Pertek NIP itu masa berlakunya 5 tahun ya kita akan meng SK-an 5 tahun,” tandasnya. (SA)

(Visited 37 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *